Kejati Babel Periksa Hermanfu Tahap Dua: Akankah Ada Tersangka Baru?

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Babel memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap dua, Selasa sore (31/3).

‎Keempat tersangka tersebut diperiksa, akibat kasus tindak pidana korupsi tambang timah ilegal, di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

‎Dikatakan koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎”Kami terus mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Herri Hendra, kepada sejumlah wartawan didepan Gedung Pidsus Kejati Babel.

‎Herri juga menyebut, jika saat ini alat bukti yang berhasil diamankan berupa 15 unit Ekskavator dan 2 unit Buldozer, serta menyita dokumen penting dan uang tunai senilai Rp 2 Miliar.

“Alat bukti yang ditahan berupa 15 unit ekskavator dan 2 unit buldozer. Serta melakukan penyitaan dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 2 miliar,” terangnya.

banner 325x300

Herri juga menyampaikan jika total kerugian negara yang dialami mencapai Rp 87.457.183.000,00 (delapan puluh tujuh miliar, empat ratus lima puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

‎”Sementara untuk saksi, sekitar 50 orang sudah diperiksa termasuk empat orang ahli,” pungkasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, keempat aktor lapangan tersebut dikatakan memiliki perannya masing-masing.

‎”YH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan HF yang berperan menampung hasil timah serta menyiapkan alat berat,” ujar Kepala Kejati Babel Sila H. Pulungan, saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).

‎Sementara M, lanjut Kajati, menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, yang diduga melakukan pembiaran aktivitas ilegal, serta memanipulasi laporan patroli.

‎”M selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala KPHP Sungai Sembulan melakukan pembiaran aktivitas ilegal, serta memanipulasi laporan patroli seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal,” pungkas Kajati Provinsi Babel. (ek)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *