Tempat Produksi Arang di Jalan Air Papan Diduga Ilegal, Warga Sebut Tak Dapat CSR

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST – Beberapa tempat pembakaran arang kayu di jalan Air Papan dan jalan Kerkai, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, diduga tidak mengantongi izin.

‎Berdasarkan pantauan wartawan papinkapost.id, beberapa tempat produksi arang tersebut masih beroperasi sejak pukul 17.00 WIB, pada Kamis (2/4/26).

‎Bahkan saat dilokasi, beberapa truk masih beraktivitas memasok bahan baku ke tempat produksi.

‎Tak hanya itu, satu tempat produksi yang tepat beroperasi dipinggir jalan Air Papan, terpantau belasan tungku pembakaran yang memproduksi hingga ribuan ton arang perminggu.

‎Salah satu warga sekitar, Bujang mengaku tidak pernah ada bantuan kepada masyarakat, sekalipun bersifat sembako.

‎”Dak pernah ada bantuan bang,” ujar Bujang singkat, saat dibincangi wartawan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi papinkapost dalam upaya konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan DLHK Provinsi Babel dan Kepala KPHP Sungai Sembulan. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *