PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kian mempertontonkan plot yang luar biasa janggal.
Bagaimana tidak, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Rabu (30/4), terungkap fakta yang mencengangkan mengenai gelontoran dana fantastis senilai total Rp45 miliar.
Tetapi, aliran uang jumbo tersebut dibeberkan secara vulgar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan, sang aktor intelektual sekaligus penyokong dana utama seolah belum tersentuh hukum.
Publik pun dibuat bertanya-tanya. Mengapa hingga detik ini pihak Kejaksaan belum juga menetapkan Bos PT Sumber Alam Segara (SAS), Junmin alias Afo, serta sang operator lapangan, Sandy Sena Saputra, sebagai tersangka? Padahal, kontribusi keduanya dalam mendesain ruang-ruang gelap perkara ini sedari awal sangat benderang.
Sementara, Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa tak hanya nama Afo berada di pusaran Tipikor pembebasan lahan tambak udang. Nama salah satu Bos Smelter Timah tersohor di Pulau Bangka pun ikut disebut berada di pusaran Tipikor lahan tambak udang.
*Awal Mula Malapetaka 700 Hektar*
Berdasarkan berkas dakwaan setebal 30 halaman yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Bangka Selatan, yang digawangi oleh Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia. Akar dari sengkarut hukum ini bermula pada bulan September 2020 silam. Di sinilah cikal bakal malapetaka itu dirajut, tepatnya di dalam Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.
Mulusnya pertemuan tersebut tak luput dari peran lobi maut seorang Sandy Sena Saputra. Sandy bukanlah orang baru, ia merupakan karyawan PT SAS sekaligus PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM) yang ternyata sudah dikenal sangat baik oleh Justiar Noer (Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021) sejak tahun 2005.
Memanfaatkan kedekatan belasan tahun itulah, Sandy berhasil membuka pintu gerbang bagi bosnya untuk menghadap sang penguasa daerah.
Menariknya, pertemuan awal di rumah dinas tersebut tidak hanya dihadiri oleh Justiar Noer dan Junmin alias Afo selaku bos besar PT SAS. Di sana, duduk melingkar pula Suhendra yang menjabat sebagai Direktur PT SAS dan PT LAM, serta seorang rekan bernama Suhori.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)
Dugaan Keterlibatan Afo dan Bos Smelter di Balik Aliran Dana Rp45 M Disorot

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST JAKARTA – Polemik mengenai ketentuan ekspor komoditas pertambangan yang memiliki kandungan Logam Tanah Jarang…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Bangka Belitung meminta dengan tegas kepada PT Timah…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Keberadaan Satlap Tricakti di Provinsi Bangka Belitung nampaknya sudah membuat masyarakat terutama…

PAPINKAPOST BANGKA — Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) Bakam Bercerita 2026 menunjukkan kepeduliannya terhadap…











