PAPINKAPOST
PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan penyelundupan 25 ton pasir timah yang diungkap TNI AL Bangka Belitung (Babel) di Pantai Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Februari 2025, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Lebih dari satu tahun sejak kasus penyeludupan timah tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyidikannya.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap lambannya penanganan kasus penyeludupan timah yang menjadi perhatian khalayak ramai.
Sorotan itu semakin menguat setelah sebelumnya muncul pengakuan yang menyebutkan bahwa jaringan penyelundupan timah di Pulau Bangka disinyalir dikendalikan oleh Akbar Kuday. Pengakuan itu pun menegaskan jaringan Akbar Kuday telah berpuluh kali melakukan penyelundupan timah dari Pulau Bangka ke Malaysia.
Sumber redaksi ini yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan, bahwa dari total 48 kali penyelundupan timah ilegal ke luar negeri, hanya tiga kali yang disebut berhasil digagalkan aparat.
Dua kasus penyeludupan disebut tidak berlanjut hingga proses hukum yang tuntas, sementara satu kasus, yakni kasus penyelundupan 25 ton pasir timah hasil tangkapan TNI AL di Pantai Tuing, hingga kini dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Kasus penyelundupan timah 25 ton sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul nama bos timah ilegal ternama bernama Akbar Kuday. Namun hingga kini publik belum mendapat keterangan resmi dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Gakkum ESDM mengenai hasil penyidikan, perkembangan perkara, maupun pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tim Redaksi telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffry Huwea, terkait alasan penanganan kasus penyeludupan yang dinilai berlarut-larut.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan mengenai status penyidikan, kendala yang dihadapi penyidik, hingga alasan mengapa kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan kasus penyelundupan timah, terlebih kasus ini menyangkut komoditas strategis yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Padahal, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik penyelundupan sumber daya mineral maupun pihak-pihak yang berada di belakangnya.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublish, Papinkapost.id akan terus mengupayakan konfirmasi Dirjen Gakkum ESDM, Dirtipidter Bareskrim Polri, Dirjen, Akbar Kuday, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (red)
Beranda
Berita
Kasus Penyeludupan 25 Ton Timah Ilegal Seret Nama Akbar Kuday, Dirjen Gakkum ESDM Bungkam
Kasus Penyeludupan 25 Ton Timah Ilegal Seret Nama Akbar Kuday, Dirjen Gakkum ESDM Bungkam

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST BANGKA – Kilas balik penangkapan 25 ton pasir timah tujuan penyelundupan ke Malaysia oleh…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Dengan tegasnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Sepak terjang Akbar Kuday dalam bisnis timah ilegal di Pulau Bangka memang…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Telah dilaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kendaraan roda empat…









