Bisnis Timah Akbar Kudai Tak Tersentuh Hukum, Ini Respons Dirtipidter Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST
‎BANGKA – Nama Akbar Kudai kembali menjadi sorotan setelah disebut sebagai salah satu pemain besar dalam bisnis timah di Kabupaten Bangka. Di tengah berbagai pemberitaan dan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan timah ilegal, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang menyasar dirinya.

‎Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengaku heran apabila informasi yang beredar memang benar terjadi, namun belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di daerah.

‎”Sekarang bisnis si Akbar Kudai itu masih jalan tidak? Buat menangkap dia saya juga perlu alat bukti baru. Saya kira berita kalian itu baru, ternyata bukan,” kata Irhamni saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).»

‎Irhamni mempertanyakan mengapa konfirmasi justru ditujukan kepadanya, bukan kepada jajaran kepolisian di wilayah yang dinilai lebih mengetahui kondisi di lapangan.

‎”Kenapa kalian malah telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dirkrimsus Polda?” ujarnya.»

‎Meski demikian, Irhamni menegaskan akan segera menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung agar informasi tersebut mendapat perhatian.

‎”Ya sudah begini saja, saya telepon Dirkrimsus sekarang. Kalau memang mau menangkap Akbar tentu harus didukung alat bukti baru,” tegasnya.»

‎Soroti Penanganan Kasus 25 Ton Timah

‎Dalam kesempatan itu, Irhamni juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dugaan penyelundupan sekitar 25 ton pasir timah melalui Jeti Tuing yang sebelumnya ramai diberitakan.

‎”Kok bisa kasus itu tidak dilimpahkan ke kepolisian? Kalau memang yang menangani Ditjen Gakkum ESDM, ya konfirmasi ke Dirjen atau penyidiknya. Saya belum tahu perkembangan perkara itu seperti apa,” katanya.»

‎Hasil Investigasi

‎Sebelumnya, hasil investigasi media ini pada Rabu malam (17/6/2026) menemukan sebuah rumah permanen di kawasan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sekaligus penggorengan timah.

‎Di lokasi tersebut terlihat belasan karung timah basah, sementara tungku pembakaran masih menyala yang mengindikasikan aktivitas baru saja berlangsung.

‎Seorang pekerja yang mengaku bernama Awi tampak gugup saat didatangi wartawan. Ia menyebut timah tersebut milik seseorang bernama Hendro.

‎Tak lama kemudian, Hendro datang ke lokasi dan mengaku dirinya hanyalah subkolektor.

‎”Saya hanya kolektor kecil, bang. Ini semua punya Akbar Kudai. Jangan diberitakan lah, bang. Kami tahu ada pesaing kolektor yang tidak suka sama kami,” ujar Hendro kepada wartawan.»

‎Saat proses peliputan berlangsung, wartawan media ini mengaku sempat ditawari sejumlah uang. Tawaran tersebut ditolak sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang melarang wartawan menyalahgunakan profesi maupun menerima suap.

‎Tak hanya itu, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut Akbar Kudai merupakan salah satu pemain besar dalam bisnis timah di Kabupaten Bangka. Menurut sumber tersebut, Akbar memiliki jaringan subkolektor di sejumlah wilayah dan diduga memasok timah ke beberapa smelter.

‎Sumber itu juga mengklaim Akbar memiliki kemitraan dengan PT Timah melalui skema SPK serta mengelola aktivitas di sejumlah lokasi, seperti Sanfur, Tanjung Gunung, Rebo, Belinyu, Tempilang, hingga Pulau Lampu.

‎Selain itu, sumber tersebut menyebut distribusi timah diduga mengarah ke Smelter Mitra Bangka Semesta (MBS) dan Smelter Rajehan Ariq (RJA). Namun, klaim tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

‎Sumber yang sama juga menduga aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Akbar Kudai beserta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Birin, Satlap, Satgas Tricakti, Smelter MBS, dan Smelter RJA, masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh penjelasan, hak jawab, serta verifikasi data dan dokumen sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *