Satlap Tri Cakti Bantah Tuduhan Terima Uang “86”

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

PANGKALPINANG – Satuan Pelaksana (Satlap) Tri Cakti membantah pemberitaan yang menuding timnya menerima uang “86” atau suap terkait penanganan dugaan pencurian material tailing di kawasan Air Itam, Pangkalpinang.

banner 325x300

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online Indoviral.id berjudul “Tim Satgas Tri Cakti Diduga Terima Uang 86: Demi Cuan Rela Langgar Prosedur” serta unggahan akun TikTok News_Digital Babel yang pada pokoknya menuding adanya penerimaan uang sebagai imbalan untuk melepaskan pelaku pencurian dan tidak menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Satlap Tri Cakti menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Tidak pernah terdapat tindakan penerimaan uang, suap, ataupun bentuk imbalan lainnya oleh anggota Tim Satlap Tri Cakti sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” demikian disampaikan dalam rilis klarifikasi resmi Satlap Tri Cakti, Minggu (2/8/2026).

Menurut Satlap Tri Cakti, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, Tim Satlap Tri Cakti tengah melaksanakan patroli rutin dan melintas di sekitar gudang milik HL di kawasan Air Itam.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas pencurian material tailing yang dilakukan oleh sejumlah orang. Saat dilakukan tindakan pengamanan, sebagian orang yang diduga terlibat melarikan diri. Sementara satu orang berinisial M alias T berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M alias T disebut mengakui telah mengambil material tailing dengan alasan faktor ekonomi.

Satlap Tri Cakti kemudian menyatakan telah mengarahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan material tailing yang telah diambil. Proses pengembalian material tersebut dilakukan di bawah pengawasan langsung tim.

“Sehingga tidak terjadi penguasaan atau hilangnya material milik pemilik gudang,” demikian keterangan resmi, Satlap Tri Cakti.

Satlap Tri Cakti juga membantah adanya transaksi atau pemberian uang selama proses penanganan kejadian tersebut. Mereka menyebut tidak pernah meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Tuduhan mengenai penerimaan uang “86”, menurut Satlap Tri Cakti, merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Satlap Tri Cakti menilai pemberitaan tersebut telah memuat tuduhan serius yang menyangkut integritas dan profesionalisme anggotanya tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka menilai pemberitaan semacam itu berpotensi memengaruhi opini publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Satlap Tri Cakti, serta tidak sejalan dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.

Akan Tempuh Jalur Dewan Pers

Atas pemberitaan tersebut, Satlap Tri Cakti menyatakan akan menggunakan hak-hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat, Satlap Tri Cakti berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap pemberitaan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satlap Tri Cakti membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila hasil pendalaman menemukan adanya dugaan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang memenuhi unsur tindak pidana.

Langkah tersebut, menurut Satlap Tri Cakti, dapat ditempuh melalui aparat penegak hukum, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Meski demikian, dalam rilis resmi tersebut, Satlap Tri Cakti menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Setiap informasi hendaknya disikapi secara bijaksana dengan mengutamakan fakta yang telah terverifikasi,” tutupnya. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *