Polemik LTJ Berakhir, Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

JAKARTA – Polemik mengenai ketentuan ekspor komoditas pertambangan yang memiliki kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan larangan ekspor LTJ tidak diberlakukan terhadap seluruh komoditas yang hanya memiliki unsur LTJ sebagai mineral ikutan.

banner 325x300

Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ekspor ditujukan terhadap LTJ yang diproduksi dan diperdagangkan sebagai komoditas utama, bukan terhadap produk pertambangan lain yang di dalamnya terdapat kandungan LTJ sebagai unsur ikutan.

Kepastian tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan kebijakan tata niaga ekspor mineral. Kondisi itu bahkan menyebabkan sejumlah Laporan Surveyor (LS) tertahan dan berpotensi menghambat aktivitas ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyamakan persepsi mengenai penerapan aturan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ.

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026.

“Larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya,” ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pedoman sementara bagi para pemangku kepentingan selama pemerintah melakukan penyempurnaan dan harmonisasi regulasi.
Dengan adanya kesamaan pemahaman, eksportir, perusahaan surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat menjalankan proses administrasi ekspor dengan acuan yang sama.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan penyelarasan regulasi mengenai pengelolaan serta tata niaga mineral ikutan yang memiliki kandungan LTJ.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat LTJ merupakan salah satu kelompok mineral kritis yang memiliki nilai strategis dan dibutuhkan dalam berbagai sektor industri berteknologi tinggi.

Untuk semakin memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya, pemerintah juga meminta pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung.

Pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, maupun aparat terkait ketika mengambil keputusan selama proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung.

“Legal opinion dari Kejaksaan Agung diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha maupun aparat yang menjalankan regulasi,” kata Dudung.

Sementara itu, komunikasi lanjutan yang dilakukan KSP pada Jumat (31/7/2026) bersama sejumlah kementerian, lembaga dan instansi terkait menghasilkan keputusan mengenai laporan surveyor yang sebelumnya tertahan.

Dalam keputusan tersebut, PT Sucofindo dipastikan dapat kembali menerbitkan sebanyak 85 Laporan Surveyor (LS).

Laporan tersebut sebelumnya mengalami penundaan karena adanya dugaan kandungan mineral ikutan berupa LTJ dalam sejumlah komoditas yang akan diekspor.
Sebagian besar LS tersebut berkaitan dengan komoditas strategis Indonesia, termasuk alumina, katode tembaga, serta sejumlah produk turunan nikel.

Dengan kembali diterbitkannya laporan surveyor, pemerintah berharap hambatan administratif yang sempat terjadi dapat segera diselesaikan sehingga kegiatan ekspor dapat kembali berjalan normal.

Pemerintah menilai terdapat perbedaan antara komoditas yang memang diproduksi dan dipasarkan sebagai produk LTJ dengan produk pertambangan lain yang hanya memiliki kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Karena itu, penerapan kebijakan ekspor dinilai harus mempertimbangkan karakteristik komoditas agar larangan terhadap LTJ sebagai produk utama tidak secara otomatis menghambat ekspor produk pertambangan lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa produk pertambangan yang memiliki kandungan radioaktif alami tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Produk dengan kandungan tersebut harus masuk dalam kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), serta memenuhi persyaratan pengujian laboratorium, standar keselamatan dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

Kepastian mengenai aturan tersebut dinilai penting bagi keberlangsungan industri pertambangan dan perdagangan mineral Indonesia.

Terlebih, kebutuhan global terhadap mineral kritis terus meningkat seiring perkembangan teknologi, industri kendaraan listrik, energi terbarukan, industri pertahanan, dan berbagai sektor strategis lainnya.

Pemerintah berupaya memastikan penguatan tata kelola mineral strategis tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi industri yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya kesepahaman antar-kementerian dan lembaga, pemerintah berharap perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan ekspor mineral dapat diminimalkan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperlancar kembali ekspor komoditas strategis, menjaga kontribusi devisa negara, memberikan kepastian kepada dunia usaha, serta menjadi pijakan bagi pembentukan tata kelola LTJ yang lebih jelas, transparan dan memiliki kepastian hukum. (*)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *