Soroti Kasus 53 Ton Timah, Brigjen Pol Irhamni Bongkar Ciri Penyelundupan ke Malaysia 

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

‎PANGKALPINANG – Kasus penemuan 53 ton pasir timah yang diduga ilegal di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mulai mengarah pada dugaan jaringan penyelundupan timah dari Belitung ke Malaysia.

‎Perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tim dari Dittipidter Mabes Polri disebut turun langsung ke Belitung untuk melakukan pengembangan terhadap temuan 53 ton pasir timah tersebut.

‎Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, membenarkan adanya tim Tipidter Mabes Polri yang turun ke Belitung pada Rabu (5/8/2026).

‎“Iya, hari ini tim dipimpin Pamen Tipidter Mabes Polri ke Belitung,” kata Irhamni saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

‎Irhamni mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan 53 ton pasir timah tersebut dengan jaringan penyelundupan timah dari Belitung menuju Malaysia.

‎Menurutnya, salah satu indikasi yang sedang didalami adalah kesamaan karakteristik kemasan pasir timah, mulai dari penggunaan karung hingga ukuran berat per karung.

‎“Dugaan keterkaitan 53 ton pasir timah ilegal dan pengembangannya dengan penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Malaysia. Ada ciri-cirinya yang sama terkait penggunaan karung dua lapis anti-air dan juga ukuran per karung,” ujar Irhamni.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ukuran kemasan tersebut berbeda dengan ukuran yang biasa digunakan dalam distribusi timah PT Timah.

‎“Kalau PT Timah biasanya ukuran 50 kilogram, sedangkan permintaan Malaysia ukuran 40 kilogram sesuai dengan yang dikatakan Kasubdit Tipidter Polda Babel,” tegasnya.

‎Sebelumnya, 53 ton pasir timah yang diduga ilegal tersebut sempat gagal diamankan oleh Polres Belitung pada Senin (3/8/2026).

‎Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pasir timah tersebut tersimpan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan. Penanganan kasus itu kemudian berlanjut pada Selasa (4/8/2026).

‎Polres Belitung bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan pengamanan personel Brimob Belitung, akhirnya berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang tersimpan di lokasi tersebut.

‎Pengamanan dilakukan dengan penjagaan ketat menyusul adanya dinamika dalam upaya penanganan kasus tersebut.

‎Kini, temuan 53 ton pasir timah itu tengah menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan aparat penegak hukum. Dittipidter Bareskrim Polri turun untuk menelusuri asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan dari Belitung menuju Malaysia.

‎Dugaan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan aparat penegak hukum.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *