PANGKALPINANG – Kasus penemuan 53 ton pasir timah yang diduga ilegal di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mulai mengarah pada dugaan jaringan penyelundupan timah dari Belitung ke Malaysia.
Perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tim dari Dittipidter Mabes Polri disebut turun langsung ke Belitung untuk melakukan pengembangan terhadap temuan 53 ton pasir timah tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, membenarkan adanya tim Tipidter Mabes Polri yang turun ke Belitung pada Rabu (5/8/2026).
“Iya, hari ini tim dipimpin Pamen Tipidter Mabes Polri ke Belitung,” kata Irhamni saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Irhamni mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan 53 ton pasir timah tersebut dengan jaringan penyelundupan timah dari Belitung menuju Malaysia.
Menurutnya, salah satu indikasi yang sedang didalami adalah kesamaan karakteristik kemasan pasir timah, mulai dari penggunaan karung hingga ukuran berat per karung.
“Dugaan keterkaitan 53 ton pasir timah ilegal dan pengembangannya dengan penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Malaysia. Ada ciri-cirinya yang sama terkait penggunaan karung dua lapis anti-air dan juga ukuran per karung,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ukuran kemasan tersebut berbeda dengan ukuran yang biasa digunakan dalam distribusi timah PT Timah.
“Kalau PT Timah biasanya ukuran 50 kilogram, sedangkan permintaan Malaysia ukuran 40 kilogram sesuai dengan yang dikatakan Kasubdit Tipidter Polda Babel,” tegasnya.
Sebelumnya, 53 ton pasir timah yang diduga ilegal tersebut sempat gagal diamankan oleh Polres Belitung pada Senin (3/8/2026).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pasir timah tersebut tersimpan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan. Penanganan kasus itu kemudian berlanjut pada Selasa (4/8/2026).
Polres Belitung bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan pengamanan personel Brimob Belitung, akhirnya berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang tersimpan di lokasi tersebut.
Pengamanan dilakukan dengan penjagaan ketat menyusul adanya dinamika dalam upaya penanganan kasus tersebut.
Kini, temuan 53 ton pasir timah itu tengah menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan aparat penegak hukum. Dittipidter Bareskrim Polri turun untuk menelusuri asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan dari Belitung menuju Malaysia.
Dugaan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Beranda
Bangka Belitung
Soroti Kasus 53 Ton Timah, Brigjen Pol Irhamni Bongkar Ciri Penyelundupan ke Malaysia
Soroti Kasus 53 Ton Timah, Brigjen Pol Irhamni Bongkar Ciri Penyelundupan ke Malaysia

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST PANGKALPINANG — Pertanyaan sederhana mengenai berapa nilai anggaran pemeliharaan rutin ruas Jalan Kace-Mentok Tahun…

PAPINKAPOST BELITUNG – Ditpolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton…

PAPINKAPOST JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan kepuasannya atas lonjakan laba bersih PT Timah Tbk…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG — Semarak Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke-269 terasa semakin meriah dengan kehadiran anak-anak…

PAPINKAPOST BELITUNG — Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Terdzolimi Bangka Belitung (Almaster) di Kantor DPRD…










