PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.
Menurut Agus, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Ha alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Yo alias Esnew diduga bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang dan mengambil pasir timah dari sejumlah meja goyang.
Adapun Ac alias Joni diduga berperan sebagai penyandang dana untuk pembelian pasir timah, sedangkan ES alias Tekok diduga menjadi penjaga gudang yang digunakan sebagai lokasi penampungan pasir timah.
Penyidik menduga para tersangka memperoleh pasir timah dari luar wilayah IUP PT Timah. Terkait motif, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Namun, dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan yakni paling lama lima tahun penjara.
Polda Babel menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, Polda Babel akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna mencegah praktik penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung. (*)
















