BELITUNG TIMUR – Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti melalui perwakilannya yang bertugas di sektor Belitung, membantah tudingan seorang ibu rumah tangga yang mengatakan jika berhentinya transaksi jual beli timah di Belitung disebabkan oleh Satlap, Jumat (7/7/26).
Dirinya menegaskan, tugas yang mereka jalankan selama ini berdasarkan mandat dari pimpinan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sektor PT Timah. Selain itu, personel Satlap juga mengaku aktif berbaur dengan masyarakat dan para penambang rakyat di lapangan.
Satlap Tricakti menilai informasi yang menyebut mereka sebagai pihak yang memerintahkan kolektor menutup pembelian pasir timah tidak benar.
“Kami berpihak kepada masyarakat. Tidak pernah ada perintah dari kami kepada para kolektor untuk menutup pembelian pasir timah. Justru kami mendorong kolektor tetap membuka pembelian dan melayani hasil tambang masyarakat,” tegas salah satu perwakilan Satlap Tricakti kepada Papinkapost.id, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurutnya, berhentinya aktivitas pembelian pasir timah lebih disebabkan kekhawatiran para kolektor setelah adanya pengungkapan kasus dugaan pasir timah ilegal seberat 52,5 ton di Tanjungpandan.
“Kekhawatiran itu muncul setelah adanya penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Ditambah lagi dengan kedatangan tim dari Mabes Polri, sehingga banyak kolektor memilih menghentikan sementara aktivitas pembelian,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga menyampaikan keluhannya saat mendatangi Pos PT Timah Danau Merante, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Saat itu ia mempertanyakan berhentinya aktivitas pembelian pasir timah, meski pos PT Timah sendiri dalam kondisi tidak beroperasi.
Keluhan tersebut disampaikan setelah aksi unjuk rasa masyarakat Belitung Timur di Kantor PT Timah yang kemudian berlanjut ke Gudang Besar Timah (GBT) Gantung. (red)
















