banner 728x250 banner 728x250

Ini Kata Kadis PUPR Pangkalpinang Soal Pemasangan Reklame yang Rusak Aset Kota

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANGKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Agus Salim menanggapi ramainya pemberitaan terkait pemasangan papan reklame oleh grup CD, yang dianggap merusak aset kota Pangkalpinang, di tangga Masjid Agung Kubah Timah.

banner 325x300

Dikatakannya, segala bentuk perubahan struktur yang berkaitan dengan reklame, wajib mengusulkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perubahan atau rehab.

SIMBG sendiri adalah sistem elektronik berbasis web, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sebelum ada SIMBG tidak boleh ada action (pekerjaan) apapun. Jika mereka sudah melakukan sebelum adanya usulan SIMBG, ya kena stop pekerjaannya,” kata Agus saat diwawancarai papinkapost.id, Senin (30/9/24) pagi, dikantornya.

“Pekerjaan itu bisa dilanjutkan apabila mereka sudah ada izinnya,” tambah Agus.

Saat disinggung terkait Perda Kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 2012 yang melarang penggelaran papan reklame di tempat ibadah dan pendidikan, Agus menyebut jika aturan itu tetap menjadi patokan mereka.

“Terkait Perda itu nanti dulu, intinya SIMBG itu masuk dulu, rekom tag nya kan ada di kita, untuk hasilnya nanti kita yang menentukan seperti apa,” lanjut Agus, yang juga merangkap sebagai Dirut PDAM Tirta Pinang.

“Intinya untuk sekarang kita akan terus berpatokan dengan Perda yang lama, seperti itu ya,” pungkasnya.

Dikesempatan yang berbeda, Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan akan melakukan revisi terhadap Perda nomor 16 tahun 2012 itu. Karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

“Yang jelasnya, untuk Perda tahun 2012 itu nanti kita akan revisi, karena di Perda itu masih IMB, sedangkan sekarang sudah SIMBG kan. Jadi tidak sesuai dengan kondisi sekarang, apalagi itu sudah dari tahun 2012,” kata Pj Walikota Budi Utama, usai rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang.

“Yang pasti, kita mempercayakan ini ke PUPR dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikannya, yang penting harus memunculkan solusi. Jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya. (Ek.F)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *