PANGKALPINANG – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menanggapi laporan serta aksi unjuk rasa oleh Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Kota Pangkalpinang, Jumat (25/10/24) siang.
Dikatakannya, laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Setelahnya, dirinya akan langsung memanggil nama-nama yang memantik aksi unjuk rasa tersebut.
Diketahui, aksi unjuk rasa itu disebabkan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang yang tidak netral.
“Terkait aksi netralitas ASN itu memang sudah konfirmasi ke kami dan laporan itu kita terima dan akan kita tindaklanjuti.
Jadi nanti berkas yang mereka kasih ke Bawaslu kota Pangkalpinang itu langsung ditembuskan kepada saya sebagai Pj Walikota,” kata Budi Utama, saat diwawancarai sejumlah wartawan, di Kantor Walikota Pangkalpinang.
“Pada prinsipnya kan memang kita menunggu hasil dari mereka (Bawaslu), namun nanti saya lihat dulu laporan mereka seperti apa dan saya akan memanggil ASN dan pegawai honor yang bersangkutan,” lanjutnya.
Untuk sanksi, sambung Budi, terdapat tiga kategori. Yakni kategori sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, yang nantinya akan dikaji terlebih dahulu sebelum menentukan keputusannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku sudah menerima informasi jika adanya dugaan ketidaknetralan tersebut. Dan sudah memberikan teguran sekaligus himbauan kepada para Camat sekaligus kepala OPD di Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
“Sebelumnya kita memang sudah mendapat informasi ini dari media, dan itupun sudah kita tegur. Dan saya tegaskan jika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya selama saya menjabat sebagai Pj Walikota Pangkalpinang,” tegasnya.
“Karena kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilukada tahun 2024. Intinya nanti akan kita panggil semua yang bersangkutan,” pungkas Budi.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan jika pihaknya selalu melakukan himbauan kepada para Camat dan Lurah untuk tetap netral, dalam Pemilu maupun Pilkada.
Terkait sanksi, dirinya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu memanggil, memeriksa lalu yang terakhir memutuskan sanksi yang akan diterima.
“Semua itu akan kita lakukan sesuai dengan aturannya. Dipanggil, diperiksa dan diputuskan. Karena ada proses pendalaman terlebih dahulu untuk memutuskan sanksi nya seperti apa,” kata Fahrizal.
“Makanya akan kita lihat dulu pembuktiannya dan data-data yang disampaikan. Kita tidak bisa tergesa-gesa memutuskan jika ini salah, sampai pemeriksaannya clear,” tutupnya. (Ek.F)