PAPINKAPOST.ID – Dittipidter Bereskrim Polri diketahui telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan 7,5 ton pasir timah ilegal asal Pulau Bangka ke Malaysia.
“Dittipidter bersama dengan Kejaksaan Agung dan Kejati Babel serta Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah perkara penyeludupan timah yang sebelumnya telah ditangani dan telah dinyatakan penyidikannya tuntas dan lengkap,” kata Kanit III Subdit IV Bareskrim Polri, AKBP Emrick Simangunsong aat ditemui wartawan di kantor Kejati Babel, Selasa (32/3/2026) sore.
“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Diungkapkannya, sebanyak 13 tersangka yang dilimpahkan berperan sebagai orang yang melakukan pengiriman dan menyediakan alat angkut.
“Terdiri dari 11 orang ABK yang sebelumnya kita amankan di Kepulauan Riau, sedangkan 2 orang tersangka lainnya yang kita amankan di Toboali Bangka Seletan,” ungkapnya.
Disinggung nama bos timah Asui Keposang apakah dalam pengejaran Bareskrim Polri, AKBP Emerich menegaskan bahwa ada beberapa nama yang saat ini dalam pengejaran Bareskrim Polri.
“Iya, nama-nama nya ada. Iya ada yang berinisial S dan berinisia I,” tegasnya. (red)
Asui Kaposang Diburu Bareskrim Polri, Ini Sebabnya!!

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama pemain timah ilegal di Pulau…

PAPINKAPOST – Lagi, pengiriman minyak cong ilegal (minyak mentah ilegal) dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke…

PAPINKAPOST.ID, BOGOR – Lahkah 4 atlet Domino Pangkalpinang yang mewakili Bangka Belitung di Kejurnas 1…

PAPINKAPOST.ID – Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Pangkalpinang resmi mengerahkan empat atlet Domino, yang bertekad membawa…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG — Program Gerakan Nanem Cabe Rakyat (GENCAR) Tahun 2026 yang dipimpin langsung Gubernur…










