Pangkalpinang, Papinkapost.id —
Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023.
Sabtu, 29 April, Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang bersama seluruh jajaran OPD, ASN dan PHL.
Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti menyebut perlu kiranya melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun. Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. Mengapa hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,”
Pada tahun 1995, ujar Subekti, Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Tujuh) Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 25 April merupakan Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Subekti menuturkan, setelah 27 tahun berlalu Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online. Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD”.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, tambah Subekti, terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga. Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, maka beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa barang maupun uang tunai guna membantu masyarakat yang terdampak inflasi.
Di awal tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas kemampuan dalam mengendalikan inflasi daerah secara konsisten dengan capaian 4,68 persen dibawah inflasi nasional yang berada pada angka 5,28 persen. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual. ( mnn)