banner 728x250

Kekerasan Terhadap Perempuan di Babel Tahun 2023 Capai Angka 2.271 Kasus, Ini Penjelasan Ketua Sub Komisi Komnas Perempuan

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANG – Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan jika kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Provinsi Babel Catatan Tahunan (Catahu) 2023 cukup tinggi, yakni 2.271 kasus.

banner 325x300

Diantaranya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).

“Kekerasan terhadap perempuan di provinsi Bangka Belitung cukup tinggi, yaitu ada 2.271 kasus. Maka dari itu, Komnas perempuan hadir di Pangkalpinang hari ini untuk memperingati ‘Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’. Melalui kegiatan ini kita ingin mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Veryanto kepada wartawan, Selasa (5/12/23) siang, di lantai 3 Swiss-Belhotel.

Catahu 2023 Kasus Kekerasan di Provinsi Bangka Belitung

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung korban kasus kekerasan dengan tidak memunculkan stigma negatif terhadap korban. Yang mana hal tersebut dapat membuat psikologis korban menjadi lebih buruk.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma-stigma negatif dak lainnya. Karena dengan dukungan masyarakat itu akan berdampak baik terhadap korban, sehingga psikologis korban tidak bertambah buruk,” pintanya.

“Kami juga berharap kepada pemerintah agar menyediakan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan, memberikan pendampingan dan pemulihan pada korban. Saya pikir ini sangat penting mengingat kondisi kekerasan terhadap perempuan di Babel sekarang,”

Tak hanya itu, Veryanto juga menuturkan beberapa pasal Undang-undang perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan. Agar, setiap orang yang menjadi korban tak takut melaporkan hal tersebut karena berlindung di balik hukum.

Perlindungan khusus terhadap perempuan tentu ada, misalnya kita punya UU nmor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Dan yang terbaru, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang. Di dalam UU itu sudah sangat jelas bahwa perempuan dan anak sangat penting untuk dilindungi dan bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” tutup Veryanto Sitohang. (Ek.F)

banner 325x300 banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan