PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mendata ulang aset kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.
Inventarisir tersebut juga ditinjau langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung.
Dikatakan Pejabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Annele Tabalujan, sebanyak 150 kendaraan dinas yang di data ulang dan hal itu juga merupakan kegiatan rutin BPK dalam memeriksa Aset kendaraan dinas.
“Pemeriksaan rutin ini untuk mengetahui kondisi fisik dari kendaraan dinas dan juga dokumennya. Ini juga untuk mengingatkan kita jika ada yang belum bayar pajak, ayo dibayar pajaknya karena itu akan digunakan untuk pembangunan,” ujar Lusje, Selasa (5/3/24) pagi, di halaman kantor Walikota Pangkalpinang.
“Pendataan ini dilakukan bertahap ke seluruh OPD, hari ini di Setdako dulu,” lanjutnya.
“Dan ini juga untuk akuntabilitas keberadaan kendaraan dinas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, M Yasin mengatakan Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan baik itu secara fisik dan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Kita mendata dari sesuai dari data di neraca asset seluruh kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. Pasca pendataan yang diperoleh tentu akan muncul data mana kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya mungkin ada potensi kehilangan dokumen, itu akan kita data lagi,” kata Yasin.
“Jadi pendataan ini bukan hanya yang masih dioperasionalkan, tapi kendaraan dinas yang sudah tercatat namun tidak layak digunakan. Akan kita croscek dimana barangnya dan setelah kita peroleh itu akan kita usulkan penghapusan dari asset kendaraan dinas sehingga tidak terdata wajib pajak,” papar dia.
Tak hanya itu, Yasin berharap inventarisir kendaraan dinas ini dapat selesai dan mengentaskan permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. (***)