PANGKALPINANG – Sebanyak 150 kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang dilakukan pendataan ulang. Yang mana, hal tersebut merupakan kegiatan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
“Pemeriksaan rutin ini untuk mengetahui kondisi fisik dari kendaraan dinas dan juga dokumennya. Ini juga untuk mengingatkan kita jika ada yang belum bayar pajak, ayo dibayar pajaknya karena itu akan digunakan untuk pembangunan,” ujar Penjabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, saat memimpin apel inventarisir kendaraan dinas, Selasa (5/3/24), di halaman kantor Walikota Pangkalpinang.
“Pendataan ini dilakukan bertahap ke seluruh OPD, hari ini kita di Setdako dulu. Dan ini juga untuk akuntabilitas keberadaan kendaraan dinas,” lanjut dia.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, M Yasin mengatakan Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan baik itu secara fisik dan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Kita mendata dari sesuai dari data di neraca asset seluruh kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. Pasca pendataan yang diperoleh tentu akan muncul data mana kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya mungkin ada potensi kehilangan dokumen, itu akan kita data lagi,” kata Yasin.
“Jadi pendataan ini bukan hanya yang masih dioperasionalkan, tapi kendaraan dinas yang sudah tercatat namun tidak layak digunakan. Akan kita kroscek dimana barangnya dan setelah kita peroleh itu akan kita usulkan penghapusan dari asset kendaraan dinas sehingga tidak terdata wajib pajak,” papar dia.
Tak hanya itu, Yasin berharap inventarisir kendaraan dinas ini dapat selesai dan mengentaskan permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. (***)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.