JAKARTA – Kejaksaan Agung RI, melalui Jam Pidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Kali ini, Kejagung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, ERD dan ketiga Mitra IUPJ PT Timah, yaitu Direktur CV Maria Kita, HT, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan persnya, Senin (27/5).
Ketut menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Namun, Ketut tak menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sejauh ini telah menetapkan total 21 orang tersangka dari kasus ini. Selain Thamron alias Aon,diantaranya ada suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis hinggga Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi.***
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.