Oknum Brimob Belitung Disebut Terlibat 53 Ton Timah Ilegal?

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

‎BELITUNG – Pengungkapan 53 ton pasir timah ilegal oleh tim gabungan Tipidter Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jagung RT 022/RW 008, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, terus berkembang.

‎Setelah lokasi penampungan digerebek, kini muncul nama-nama yang diduga berada di balik kepemilikan puluhan ton pasir timah tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga bersaudara, yakni Apin, Afu, dan Abok, diduga merupakan pemilik sebagian besar pasir timah yang diamankan. Ketiganya juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan CV Hero Mitra Persada, salah satu mitra PT Timah.

‎Tak hanya itu, seorang sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dari total 53 ton pasir timah yang diamankan, sebagian di antaranya diduga milik seorang oknum anggota Brimob Belitung aktif yang berinisial T.

‎”T itu memiliki kedekatan dengan Afu, Abok dan Apin juga berbisnis timah ilegal. Mereka berempat ini selalu bersama-sama dan mengirim barang bareng ,” ujar sumber kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

‎Sumber tersebut juga menyebut oknum Toha diduga berperan sebagai kolektor timah dan memiliki hubungan bisnis yang erat dengan tiga bersaudara tersebut.

‎”Dari gudang timah yang digerebek Tipditer Polda Babel ada barang Toha. Toha memiliki meja goyang dan membeli timah di Jalan Padat Karya Air Merbau. Bahkan Toha juga selalu sama-sama mengirim timah ke GBT Gantung.

‎Sementara itu, info yang berkembang menyebutkan Apin, warga Kecamatan Sijuk, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Afu dan Abok dikabarkan masih dalam proses pencarian.

‎Oknum Brimob Belitung berinisial T saat dikonfirmasi membantah tudingan memiliki timah 53 ton.

‎”Bukan barang saya, saya tidak ada kaitannya hubungan sama sekali dengan barang tersebut. Jangan hanya menimbulkan fitnah, saya hanya berteman saja dengan Afu,” sangkal T saat dihubungi papinkapost.id, Rabu (5/8/2026). (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *