PANGKALPINANG – Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Bukit Intan sekaligus para saksi partai politik sepakat menetapkan tidak ada pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 17, kelurahan Temberan, kecamatan Bukit Intan.
Pasalnya, saat dilakukan penghitungan Pleno suara TPS 17, tidak ditemukan adanya indikasi yang mengharuskan untuk dilakukan PSU.
“Kami sudah ketok palu, itu sah dan tidak ada kendala. Mulai dari awal hingga akhir pleno, tidak ada sanggahan dari para saksi,” ujar Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka, usai rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan, Jumat (23/2/24) malam.
“Dan dari Panwascam juga tadi mengatakan pleno nya berjalan sesuai dengan aturan dan PPK tidak akan merekomendasikan PSU. Jika itu terjadi, itu sudah bukan ranah kami,” tambahnya.
Jika tidak ada kendala yang terjadi, lanjut dia, PPK Bukit Intan hanya akan melaporkan ke KPU, jika ada konflik yang terjadi.
“Kami hanya menjalankan aturan, sekiranya ada permasalahan akan kami laporkan ke KPU. Tapi jika tidak ada permasalahan, tidak akan kami laporkan,” lanjut Dista.
Tak hanya itu, PPK Bukit Intan juga secara langsung membuka Kotak Daftar Pemilih Khusus (DPK) didepan para saksi dan Panwascam.
“Clear, kita sudah lakukan pemeriksaan berkas DPK, tidak ada masalah apapun dan kami tidak akan merekomendasikan pelaksanaan PSU,” pungkas Dista.
Di pemberitaan sebelumnya, KPU kota Pangkalpinang dan Bawaslu Pangkalpinang diduga melanggar aturan pemilu.
Pasalnya, KPU Pangkalpinang sudah mengedarkan surat keputusan PSU ke TPS 17 kelurahan Temberan dan TPS 14 kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit Intan.
Padahal, kotak suara sama sekali belum dibuka dan dari pihak saksi Parpol sekaligus PPK, tidak mengetahui letak potensi PSU didalam kotak tersebut. (EK/JP)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.