PANGKALPINANG – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang, Erfan menanggapi masalah 3 papan reklame yang belum memiliki izin, Kamis (2/5/24) siang, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.
Dikatakan Erfan, pihaknya akan memberikan tiga surat peringatan secara bertahap kepada pihak CV Gersang dan CV Alumada Karya Pratama yang belum memiliki izin mendirikan papan reklame tersebut.
“Kami dari Satpol PP Pangkalpinang akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, apabila surat peringatan itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan pembongkaran sesuai dengan perintah Ibu Pj Walikota Pangkalpinang,” tegas Efran, saat diwawancarai wartawan.
“Untuk surat peringatan batasnya 3 kali, dengan waktu maksimal 11 hari, habis itu kita laksanakan penertiban atau pembongkaran,” jelasnya.
Ditambahkan Efran, sebelumnya CV Gersang sempat mengajukan berkas pembuatan izin, namun dikembalikan lagi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, karena belum memenuhi aturan.
“Kita sudah konfirmasi dengan dinas terkait. Dan ternyata untuk CV Gersang sudah pernah mengajukan berkas membuat izinnya, tetapi ada rekomendasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh dinas PUPR, bahwa mereka meminta dilakukan perbaikan karena untuk posisi tempat tersebut dalam hal ini tidak sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2016,” tutur dia.
“Sedangkan, untuk CV Alumada sampai sekarang belum mengajukan pembuatan izin ke Dinas PU Kota Pangkalpinang. Ada dua poin penting yang kami terima, satu karena tidak sesuai dengan aturan Perda dan yang kedua tidak memiliki izin.” tutup Efran. (Ek)