Parit Tiga – Maraknya pemberitaan perihal aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, baik itu soal plang larangan serta keberadaan ponton, membuat pihak KPHP Jebu, Bembang, Antan (JBA) akhirnya angkat bicara.
Untuk meluruskan pemberitaan disejumlah media, pihak KPHP JBA menjelaskan bahwa tindak lanjut dari patroli gabungan dengan stakeholder terkait jika
Kepala KPHP JBA, telah menugaskan Tim ke lapangan pada Kamis15 Agustus 2024 lalu.
Setibanya di lokasi, tim mendapatkan jika spanduk perihal larangan untuk melakukan aktivitas penambangan yang di pasang beberapa waktu lalu masih tetap terpasang di lokasi.
“Untuk spanduk yg dipasang tim gabungan masih terpasang di lokasi semula,” ujar Panji, kepala KPHP JBA (16/08/2024)
Selain mendapati jika plang tersebut masih terpasang, Di lapangan tim bertemu dengan sejumlah para penambang dan disampaikan untuk segera menghentikan semua aktivitas penambangan dan membongkar peralatan tambang dengan waktu yang sudah di sepakati.
“Dan apabila masih membandel kami akan melakukan penertiban dengan melibatkan stakeholder setempat,” lanjut Panji
Sedangkan terkait sejumlah pemberitaan yang menyebutkan namanya, Panji menjelaskan jika KPHP JBA tidak pernah memberikan statement apapun terkait penugasan tim kamis kemarin.
“Jadi terkait pemberitaan disejumlah media perihal aktivitas tim pada tanggal 15 Agustus kemarin, pihak KPHP JBA tidak pernah memberikan statement apapun kepada kepada media manapun. Disini saya jelaskan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran,” tandasnya.
sumber: Infomenumbing.com