PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya dengan tegas meminta pemasangan papan reklame yang memasuki areal halaman Masjid Agung Kubah Timah (Kubatim), untuk ditindak.
“Ini jelas pengrusakan aset. Saya akan mengkonfirmasikan hal ini ke Kasat Pol PP dan Dinas PUPR Pangkalpinang,” tegas Bangun Jaya, Sabtu (28/9/24) sore, kepada sejumlah wartawan.
Dan, Ia juga menyayangkan tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah, tampak diobrak-abrik hanya untuk memasang tiang reklame.
“Sangat disayangkan ini masuk pekarangan masjid, di bongkar tangganya begini. Tolong tunjukkan izinnya, mana ini pengawasnya?,” tanya Bangun Jaya.
Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini langsung menghubungi pihak Dinas PUPR dan Satpol-PP Kota Pangkalpinang, untuk mengonfirmasi atas izin pembongkaran dan pemasangan tiang reklame di areal masjid.
Dirinya meminta pekerjaan tersebut dihentikan sebelum menunjukkan izinnya.
“Informasi yang saya terima belum ada surat resmi soal izin, baru sebatas lisan. Ini masih tanggungjawab PU, belum diserahkan ke aset. Ya, di perlu ditindaklanjuti,” kata dia.
Menurut Bangun, Perda 16 Nomor 2012 sudah dijelaskan bahwa lingkungan tempat ibadah dan tempat sekolah dilarang mendirikan papan iklan atau reklame.
Kasat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran membenarkan bahwa pihaknya sudah ke lokasi dan meminta pekerjaan itu untuk berhenti setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum.
“Memang ada pembongkaran. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak PU, dan pihak PU meminta kami untuk menyetop pekerjaan itu,” ungkapnya.
Adapun terlihat pekerjaan tersebut ditutupi oleh terpal yang rapi, sehingga tidak tampak ada pembongkaran tersebut.
Salah seorang pekerja mengaku tidak tahu soal izin pekerjaan itu. Ia pun membenarkan pembongkaran dan galian itu diperuntukkan untuk tiang reklame.
“Untung pasang tiang ini Pak, tidak tahu untuk izinnya,” ujarnya. (**)